Bawaslu Larang Anggota DPRD Kampanye Saat Reses

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Terhitung sejak 27 sampai dengan 31 Januari 2024 Sekretariat DPRD Kota Bekasi melalui surat dengan nomor 175/230/SETWAN.FPP sudah menginformasikan bahwa masa reses satu tahun 2024 sudah diperbolehkan. Namun hal tersebut bersamaan dengan diadakannya masa kampanye terbuka para Calon Legislatif (Caleg).

Namun dalam hal ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia menegaskan bahwa momentum jaring aspirasi masyarakat atau reses tidak diperbolehkan untuk ajang kampanye para anggota legislatif yang mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Legislatif (Caleg) ataupun Pemilu 2024.

“Kalau reses itu kan mereka umum nya untuk menyalurkan dana aspirasi, nah jadi tidak diperbolehkan untuk dijadikan ajang kampanye. Jadi memang harus menjadi hal yang terpisah,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut, Vidya pun mengungkapkan bahwa terkait momentum reses sudah diatur dalam undang-undang dan pihak DPRD Kota Bekasi pun sudah bersurat kepada Bawaslu Kota Bekasi.

“Kalau itu mereka sudah bersurat dari DPRD Kota Bekasi bahwa terkait jadwal agenda masa reses atau jaring aspirasi dan itu tidak menjadi persoalan, selama tidak melakukan atau diselingi kampanye,” ungkapnya.

Ia pun berharap kepada anggota DPRD Kota Bekasi yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada 2024 harus lebih bijaksana.

“Langkah preventif nya ya pasti kita akan tetap melakukan pengawasan ditingkat Panwascam. Anggota DPRD Kota Bekasi harus lebih bijaksana, jangan sampai menyalahgunakan momentum reses sebagai bentuk kampanye,” tukasnya.

Penulis: GunEditor: Redaksi










Exit mobile version