Dari Hasil Pengembangan Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 36 Kilo

Barang Bukti Gaja 36 Kilo

“Saat petugas mendatangi tempat kejadian mendapati pelaku sedang duduk di pinggir jalan dekat kantor JNT tersebut petugas lalu menangkap dan melakukan penggeledahan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (02/07/21).

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Depan Kantor JNT EXPRES.

“Dan akhirnya di temukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik hitam dilakban warna cokelat didalam tong sampah,” jelasnya.

BACA JUGA :
Mini Market Bekasi Timur Dibobol, Pelaku Masih Remaja Belasan Tahun

Lanjutnya, pelaku RA Bin F (25) menjelaskan bahwa di suruh sdr. R (DPO) mengambil Narkotika jenis ganja di Daerah Kawasan Industri Pulogadung pada hari Minggu 27 juni 2021 pukul 20.30 wib.

“Jadi pelaku RA Bin F (25) ini disuruh mengambil Narkotika jenis shabu dan menyerahkan Narkotika jenis ganja dan di janjikan akan diberikan upah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/kilogram,” paparnya.

Pelaku disuruh melakukan penerimaan dan menyerahkan Narkotika jenis ganja oleh Sdr. R (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali. Terhadap pelaku RA Bin F diterapkan Pasal 114 ayat (2) subsidaer Pasal 111ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lam 20 (dua puluh) tahun prnjara.

Penulis: YsnEditor: Red