Dari Hasil Pengembangan Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 36 Kilo

Barang Bukti Gaja 36 Kilo

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, setelah melakukan pengembangan sebelumnya Polisi telah membekuk satu tersangka berinisial RA Bin F di wilayah Pulogadung Jakarta Timur pada senin 28 juni 2021 pukul 16.30 wib.

Dari hasil pengebangan tersangka yang lainnya berhasil diringkus berinisial AG alias Jagur, SG alias Dian, RD alias Bol, IS alias Mail yang diringkus polisi dalam satu kontrakan di Jalan raya Ujung Harapan Lapangan depan Masjid At-taqwa Kebalen, Babelan, Kota Bekasi pada Kamis 24 juni 2021 jam 16.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah masker berwarna biru putih, 1 buah tas levis warna biru berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram, 1 buah karung warna hijau muda yang didalamnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus lakban warna cokelat sebanyak 25 paket seberat 25 kilogram, 1 buah timbangan, dan 4 buah handphone.

BACA JUGA :
25 Ribu Warga di Vaksin RE Turun Tangan di Stadion Patriot Chandrabhaga

Hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysiyus Suprijadi mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.

“Jadi pelaku SG dan pelaku RD dijanjikan upah oleh sdr. Aang (DPO) 1 paket Narkotika jenis ganja senilai Rp.5.000.000 (lima jutah rupiah),” paparnya.

Lanjut ia jelaskan penangkapan bermula informasi dari warga kepada anggota unit narkoba Polsek Jatisampurna akan adanya transaksi Narkotika di Depan Kantor JNT EXPRES, Pulo Gadung Jakarta Timur.

Penulis: YsnEditor: Red