Dianggap Cacat Hukum, Rumah Tinggal Lambok Nababan Gagal di Eksekusi PN Kota Bekasi

Eksekusi Rumah Tinggal Lambok Nababan di RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui Juru Sitanya telah gagal melakukan eksekusi bangunan dan tanah seluas 100 meter persegi milik Lambok Nababan yang terletak di RT 005 RW 001, No.14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (22/11/2023).

Rencana eksekusi yang dilakukan PN Kota Bekasi berhasil digagalkan karena alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi.

Tindakan juru sita langsung mendapat penolakan keras dari pemilik sahnya yaitu tergugat Lambok Nababan yang berprofesi wartawan media cyber.

Kuasa Hukum, tergugat Lambok Nababan, Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi berada di RT 05 RW 01 nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Sementara didalam amar keputusan majelis hakim PN Kota Bekasi nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi, obyek eksekusi beralamat di RT 03 RW 01 nomor 45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.

“Ini jelas cacat hukum, sedangkan alamat tergugat seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu di RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu,” imbuhnya.

Terlebih tanah dan bangunan atas nama Lambok Nababan tersebut sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1999.

Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

Penulis: CrEditor: Redaksi