KLISE, BEKASI – Legalitas usaha PT Tirta Buana Indonesia yang menjalankan layanan air bersih di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Rabu (28/10/2026).
Pasalnya, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 silam. Namun, izin yang dikantongi hanya dari PJT, itu pun hanya berlaku hingga tahun 2018, hingga kini belum ada kejelasan izin operasionalnya, patut dugaan jika legalitas belum dikantongi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi mengalami kebocoran.
Sorotan ini mencakup perizinan pengambilan air baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian air kepada pelanggan. Seluruh tahapan tersebut perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan PT. Tirta Buana Indonesia, Mahendra mengaku bahwa perusahaannya sudah mengantongi izin dari desa dan PJT II sejak berdiri.
“Iya dari PJT kita semuanya sudah lengkap semuanya izin-izinnya, tim dari PJT II bagian lapangannya kesini setiap hari apa tiap bulan namanya Pak Fajar, Pak Jafar,” sebutnya, beberapa waktu lalu saat Tim Pokja Wartawan Tambun Utara mendatangi perusahaan tersebut.
Dirinya pun menampik kembali, bahwa semua perizinan PDAM Tirta Buana Indonesia semua resmi mengantongi izin, dan perizinan sudah dilengkapi oleh kantor pusat.
“Enggak bakal berani operasi kalau enggak ada izin ya kan, ya kalau kita kan izin pengambilan air, izin mendirikan bangunan, IMB udah lengkap semua kita, izin semuanya ada di kantor pusat,” akunya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak Perum Jasa Tirta (PJT). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil konfirmasi tersebut, izin yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan disebut sudah tidak aktif selama kurang lebih delapan tahun.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen resmi guna memastikan jenis izin yang dimaksud, masa berlaku, serta status perizinan perusahaan saat ini.
Sementara itu, Wawan, Kepala Bagian PDK PDAM Bhagasasi Pusat, menjelaskan bahwa pelayanan sambungan langganan (SL) tidak cukup hanya dengan mengurus perizinan atau rekomendasi dari PJT maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelayanan kepada pelanggan dilakukan.
“Untuk melayani SL, bukan hanya ke PJT ataupun BBWS. Banyak hal yang harus ditempuh. Pelayanan pelanggan juga harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” demikian penjelasan Wawan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Perizinan tidak hanya berkaitan dengan pengambilan air baku, tetapi juga harus ditelusuri berdasarkan tahapan pengolahan dan pendistribusian air.
Terkait Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), Wawan menyampaikan bahwa perizinan tersebut perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari pihak terkait. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, izin yang dimaksud disebut belum tersedia.
PP Nomor 122 Tahun 2015 Mengatur Penyelenggaraan SPAM
Dalam konteks hukum, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 4 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa SPAM jaringan perpipaan mencakup empat komponen utama, yakni unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Artinya, penyelenggaraan layanan air minum merupakan suatu sistem yang mencakup proses dari pengambilan air baku hingga pelayanan kepada pelanggan.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa pengambilan air baku wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 42 mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD, UPT/UPTD, kelompok masyarakat, dan/atau badan usaha. Namun, pelaksanaan oleh badan usaha swasta harus dilihat berdasarkan kategori kegiatan, dasar hukum, perizinan, serta skema kerja sama yang berlaku.
Hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 52 PP Nomor 122 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Ketentuan ini membatasi kegiatan tersebut pada kawasan yang belum terjangkau layanan air minum BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD serta menyatakan bahwa pelayanan tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat umum.
Adapun Pasal 56 mengatur skema kerja sama antara BUMN/BUMD dan badan usaha swasta dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan SIPA dan bentuk kerja sama yang diperbolehkan. Karena itu, status dan dasar kerja sama PT Tirta Buana Indonesia perlu diperiksa untuk mengetahui ketentuan mana yang berlaku terhadap operasionalnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan kewenangan negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangannya. Pengelolaannya dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir berdasarkan wilayah sungai.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah perusahaan swasta boleh menjalankan usaha air minum, melainkan apakah seluruh kegiatan yang dilakukan telah memiliki dasar hukum, izin, dan pola kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instansi Terkait Didesak Turun ke Lapangan
Berdasarkan informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan perizinan serta izin PJT yang disebut tidak aktif selama kurang lebih delapan tahun, instansi berwenang didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan pengambilan air baku, status SIPA, proses pengolahan, kualitas air, jaringan distribusi, hingga mekanisme pelayanan dan penarikan pembayaran dari pelanggan.
Pihak PT Tirta Buana Indonesia juga perlu dimintai klarifikasi mengenai status perizinan yang dimiliki, termasuk informasi tentang izin PJT yang disebut telah tidak aktif selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini disusun, status perizinan perusahaan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara terang, objektif, dan berimbang.***












