KLISE, BEKASI – Persoalan sengketa tanah yang ditempati Yayasan Nurul Anwar, Perwira, Bekasi Utara memanas. Ahli Waris berinisial MF, dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Satreskrim Polres Kota Bekasi.
Laporan tersebut berawal bahwa MF yang merupakan anak daripada H. Bahruddin bin H. Anwar ingin menguasi tanah waris yg digunakan untuk sekolah. Dugaan pemalsuan tandatangan pun dengan gagahnya dilakukan oleh MF demi keuntungan semata.
“Tanpa sepengetahuan waris melakukan manipulasi data seolah-olah H. Anwar msh hidup untuk balik nama ke keluarga H. Bahrudin bin H. Anwar. Dengan seenaknya, tanah waris yang di pakai sekolah tidak ada hitungannya terhadap waris. Selama puluhan tahun,” kata Muamar ahli waris dari H. Madinah bin H. Anwar, Kamis (22/10/2026).
Perlu diketahui, lanjut Muamar, bahwa bahwa MF merupakan anak kedua H. Bahruddin bin H. Anwar diduga telah memalsukan tanda tangan H.Anwar di KTP H Anwar dengan nomor NIK: 3275030607620001 dan KTP tersebut diterbitkan pada tahun 2018.
“Nyatanya, H. Anwar meninggal pada tahun 2004, dan kartu keluarga dengan nomor: 3275032503140017 di Kartu Keluarga tersebut tertera kepala keluarga H.Anwar dan istri Hj. Nurlela sedangkan nama istri H.Anwar seharusya Hj. Rogaya dan tanda tangan H.Anawar tersebut yang tertera di kartu Keluarga diduga palsu,lalu terlapor menggunakan KTP dan Kartu keluarga yang diduga palsu untuk mengurus proses pemecahan sertifikat hak milik No.8445 dan 8446 an.H.Anwar,” sebut Muamar.
Atas dasar itulah, MF dilaporkan Polisi dengan Nomor : LP/B/1887/V/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, Tanggal 30 Mei 2026, dengan perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 dan atau 394 KUHP 2023, adapun waktu kejadian tertanggal 25 September 2025, lokasi bidang waris berada di Kaliabang Nangka Rt.003/004 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi.
Sementara MF saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal keterkaitan dirinya atas laporan pemalsuan tandatangan waris enggan menjawab.











