Dongeng Ala BAKAMLA RI di RDP Dengan Komisi I DPR

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.

Bakamla harusnya tahu diri, bahwa tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwa Bakamla harus dilengkapi kapal, sehingga tidak ada alasan untuk mendapatkan bahan bakar. Kalau Bakamla tidak diberikan bahan bakar itu juga sudah betul, karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter muter saja, tidak punya kewenangan menangkap.

Jadi buat apa memberikan bahan bakan kepada Bakamla bila hanya nanti dihabiskan untuk muter muter gergaji laut saja. Penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse.

BACA JUGA : RDP dengan DPR RI, Bakamla Beberkan Roadmap Penguatan

Perlu juga untuk diketahui oleh masyarakat bahwa seluruh wilayah laut Indonesia termasuk wilayah Laut China selatan berada dalam pantauan TNI AL. Jadi Bakamla tidak usah mengurus hal – hal yang telah diurus oleh TNI AL.

Salut dan hormat kepada anggota DPR yang sudah sedemikian sabarnya mendengar dongeng dari Bakamla. Saya yakin para anggota DPR ini sudah tahu bahwa apa yang disampaikan Bakamla itu dongen saja. Para anggota DPR tentu tahu bahwa bila menyangkut Situasi Keamaman di Laut itu tugas tanggung jawab utama dari TNI AL. Hal itu sangat jelas diatur pada pasal 9 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Penulis: Laksda TNI (Purn) Soleman B PontohEditor: Red










Exit mobile version