DPRD Kota Bekasi Siapkan Sanksi Bagi Perumahan Minim PSU di Propemperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Menjelang akhir tahun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nicodemus Godjang mengatakan sedang menggodok Raperda terkait hunian pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum).

Seperti diketahui, banyaknya pemukiman non yang tidak memiliki fasos fasum membuat Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus berupaya menggodok raperda tersebut yang tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

“Pengadaan lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan sangat penting, karena rata -rata pemukiman non perumah itu nggak punya fasos fasum,” ucap Bang Nico sapaan akrabnya, Rabu (16/11/23)

Maka dari itu, pemerintah daerah dan DPRD sebagai pengayom masyarakat harus menyiapkan aturan terkait pengurusan fasum serta belanja lahan bagi tanah warga.

“Kalau sudah punya aturan kan enak, bila ada tanah warga yang dijual bisa dibeli oleh pemerintah daerah, sehingga bisa diserahkan kembali kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum,” ucap Bang Nico. (Adv)

Penulis: Gun/AdvEditor: Redaksi