DPRD Tetapkan 20 Raperda Jadi Prioritas

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Saat rapat paripurna kemarin bersama Pemerintah Kota Bekasi, DPRD langsung menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembentukan Perda Tahun 2023.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang juga Politisi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang, Kamis (05/05/23).

“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprda) Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 (dua puluh) Raperda, yang terdiri dari 7 (Tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 (Tiga Belas) Raperda usulan DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya disusun dengan skala prioritas,” papar Bung Nico sapaan akrabnya.

Menurutnya, bahwa dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan 2 (Dua) Raperda tambahan, 1 (satu) penarikan Raperda dan 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023.

“Yaitu: 1.) Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.;2) Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 3) Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; 4) Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023 – 2043; 5) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6) Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Bung Nico.

Seperti diketahui, rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah ini juga menetapkan pembentukan Pansus 41 membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender, serta Pansus 42 membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Penulis: Adv/GlEditor: Redaksi