Dugaan Money Politik GoTri Dilaporkan Kuasa Hukum Heri-Sholihin

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Heri-Sholihin bersama pengurus RT/RW laporkan dugaan 'Money Politik' tim relawan GoTri ke Bawaslu Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE, KOTA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Heri-Sholihin laporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan Paslon 03 ke Bawaslu Kota Bekasi.

Anggota Tim Kuasa Hukum Paslon 01, RM Purwadi menjelaskan, adapun dugaan ‘money politik’ tersebut dilakukan oleh relawan GoTri yang mendukung paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe. Adapun terduga memberi amplop berinisial A alias L.

“Jadi, kami menerima laporan warga di wilayah Rawalumbu yang menerima amplop berisi Rp1 juta rupiah yang diperuntukkan untuk tiap-tiap RT untuk mencoblos paslos tertentu,” ujar Purwadi kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Adapun warga yang melapor ke pihaknya, kata Purwadi terjadi di lingkungan RW 01, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Amplop tersebut, kata dia, diberikan pada malam sebelum pencoblosan atau pada Selasa (26/11/2024) malam.

“Jadi, amplop berisi Rp 1 juta itu untuk 5 orang RT yang di antaranya RT 1 sampai RT 5 di lingkungan RW 1, Kelurahan Pengasinan. Itu (amplop) diberikan dengan pengarahan untuk mencoblos paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu,” jelas Purwadi.

Kendati, warga yang mengaku menerima amplop tersebut akhirnya mengembalikan kepada yang bersangkutan karena sadar bahwa hal itu merupakan tindak ‘money politik’ yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Kuasa Hukum Paslon 01.

Sementara itu, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan ‘money politik’.

“Sesuai regulasi, kami Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2×24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Kemudian, baru kami akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” pungkas Sodikin.***

Penulis: Guns