IJTI Desak Kepolisian Tangkap dan Uji Tes Kejiwaan Pelaku Menghalangi Tugas Wartawan di Ruko Bekasi Timur

Pelaku (menunjukkan jari ke kamera) Menghalangi-halangi Tugas Wartawan/Jurnalis di Ruko Bekasi Timur. (doc.tangkapanlayar)

“Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar video lagi dari pelaku yang justru menyudutkan teman-teman bahwa katanya wartawan yang memprovokasi. Ini jelas orang ini perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tegas Rachmat lagi.

Rachmat berharap kepolisian obyektif dan segera menindaklanjuti. Mengingat profesi jurnalis sangat rentan bersentuhan dengan bahaya. Keselamatan jurnalis adalah hal utama.

“Jelas di video ini, seorang pria yang tidak dikenal sudah menentang keras dengan ketentuan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. Kepolisian segera usut siapa pria tersebut?,” tegasnya.

Tak hanya itu ia menjelaskan, wartawan/jurnalis yang ada di lapangan sudah dilindungi dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999.

“Jelasnya undangan pres, menjelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Wartawan/Jurnalis tugas mereka mencari informasi fakta dan mengkroscek ke lapangan, agar informasi yang diberikan ke publik itu sesuai dengan fakta,” ungkapnya.

Lebih jelasnya, undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang ini mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sumber : IJTI Bekasi Raya

Penulis: CrEditor: Redaksi