Kasus 365 di Perum III Aren Jaya Kota Bekasi, Tiga Terdakwa Diputus Bebas Murni

LKBH Hipakad'63, Pendamping Hukum Terdakwa 365 di Perumahan Tiga Kali Abang Bekasi Timur Kota Bekasi. [doc.tangkaplayar.klise]

KLISE, KOTA BEKASI — Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hosiana Mariani Sidabalok, S.H.,M.H dengan didampingi Hakim Anggota, Ranto Indra Karta, S.H., M.H dan Nasrulloh, S.H. membuka sidang dengan agenda Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor:285/Pid.B/2023/PN.Bks. pada hari Kamis (7/12/2023), setelah ditunda sehari yang digelar di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Hosiana Mariani Sidabalok, S.H.,M.H membacakan putusan perkara pidana kepada 4 (empat) terdakwa yaitu terdakwa kesatu Pandi Heriyanto Bin Agus Salim, terdakwa kedua Indrazaini Bin Alm. Mahaludin, terdakwa ketiga Mastur Bin Alm. Zahrudin, terdakwa keempat Wandoni Bin Bukhori, dimana ke empat orang tersebut didakwakan melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat 2 yaitu pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 03 bulan Maret tahun 2023 di Alfamart RT 004 RW 009 jalan Nusantara, Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Ketua Majelis Hakim dalam putusannya mem-vonis 3 (tiga) tahun penjara kepada terdakwa kesatu, sementara terdakwa kedua, ketiga dan keempat di vonis bebas murni. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada ke empat terdakwa masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara.

“Harkat dan martabat serta nama baik para terdakwa harus dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Kamis (7/12/2023).

Usai sidang putusan salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Robert Manulang, S.H.,MH ketika diwawancarai awak media menuturkan, pasca putusan tersebut kelanjutannya ia akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Masih diwaktu yang sama, Joko S Dawoed, S.H sapan akrabnya Joda mengucapkan dan bersukur para terdakwa akhirnya di vonis bebas murni oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulilah untuk 3 terdakwa di putus bebas murni, sementara saudara Pandi Heriyanto Bin Agus Salim yang di vonis 3 (tiga) tahun penjara diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir, apakah menggunakan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim yang mem-vonis 3 (tiga) tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Joda selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Lebih lanjutnya Joda mengatakan, para terdakwa akan menghirup udara segar dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

Ditempat terpisah, DA (39) istri terdakwa Wandoni menyampaikan, ia berterimakasih kepada tim Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra-Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (Hipakad’63), Joko S Dawoed, S.H, R. Samiyono Djoko W, S.H, Robert Manulang, S.H.,M.H, Furqanto, S.H, Wahyu Hidayat, S.H, Haritsah, S.H.,M.H yang sudah mendampingi serta membantu suaminya hingga putusan bebas murni.

“Saya banyak terimakasih sekali kepada LKBH Hipakad’63 yang sudah berjuang penuh sampai diputus bebas murni. Dan juga serta rekan-rekan wartawan yang sudah mengawal sampai selesai persidangan ini selesai (bacaan putusan,red) ini selesai,” pungkasnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi