Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Rumah Makelar dan Pensiunan PNS

Kejati DKI Jakarta Menggeledah Rumah Makelar Tanah di Depok. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Terkait kasus Korupsi mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Ashari Syam, Kasie Peneangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, mengatakan, Penyidik Kejati DKI Jakarta, dalam penggeledan tersebut, turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya, untuk penyidikan.

“Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Timur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya , Sabtu (14/5/22).

Ia membeberkan, sejumlah tempat yang digeledah, di antaranya adalah kediaman JFR, makelar yang ada di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, juga kediaman PWM, Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang terletak di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik berhasil menyita dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah, serta dokumen transaksi keuangan.

Penulis: Cr/JPNEditor: Redaksi