Kejari Kota Bekasi Adakan Lelang Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Mengadakan Lelang Barang Rampasan Negara. [doc.klise]

Obyek lelang dijual dengan apa adanya tanpa disertai surat dokumen tentang identitas kendaraannya dan perserta lelang berlimit untuk Motor Rp 240.000 dan Mobil Rp 8.400.000, sebagai tahap awal dan diberi waktu pelunasan selama 5 (lima) hari bila sudah di sepakati dan tidak melakukan pelunasan maka dinyatakan wanprestasi dan uang Limit dinyatakan hangus.

Total yang terjual oleh Kejari dan KPKLN Kota Bekasi diantaranya 10 (sepuluh) Unit Motor dan 1 (satu) unit Mobil.

Penulis: CrEditor: Red