Kepsek SMA Negeri 19 Kota Bekasi Ditahan Kejari Belum Diganti, KCD: Menunggu SK Plt

Tersangka UK Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi Saat Digelandang Kejari Kota Bekasi Untuk Dititipkan ke Lapas Bulak Kapal. [doc.net]

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.

Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA :
Rawan Begal, Jalan Raya CBL Gelap Gulita PJU Kapan di Pasang Pak

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.

Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.

“Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021,” kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).

Penulis: SaparEditor: Red