UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.
“Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Yadi.