Konflik Internal di Pasar Induk Cibitung

Plt Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo; Pemerintah Daerah menyarankan untuk tidak membayar iurannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo. [doc.net]

Gatot menambahkan, pihaknya akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara agar tidak salah mengambil langkah. Dan disisilainnya atas konflik internal perusahaan itu, membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti dan belum diserahterimakan.

Gatot melanjutkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut berupa menggratiskan iuran atau biaya sewa pedagang hingga ada kepastian hukum dari konflik internal perusahaan.

“Kalau selama ini kan pedagang bingung harus membayar kesiapa? ke PT. Cabang atau ke PT. Pusat?. Atas kebingungan tersebut Pemerintah Darah menyarankan untuk tidak membayar iurannya, sebelum ada Putusan Pengadilan yang telah inkrahg, untuk menghindari kerugian yang akan dialami para pedagang, tegasnya.

Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, Gatot memeastikan Pemerintah Daerah akan segera melayangkan surat edaran kepada para pedagang mengenai persoalan ini agar tidak resah ataupun bingung.

“Setelah adanya kajian bersama Jaksa Pengacara Negara ada, Pemerintah Kabupaten Bekasi insya allah akan segera keluarkan surat edarannya, untuk para pedagang,” sebutnya.

Editor: RedaksiSumber Berita