Konflik Internal di Pasar Induk Cibitung

Plt Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo; Pemerintah Daerah menyarankan untuk tidak membayar iurannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo. [doc.net]

KAB BEKASI, KLISE.NEWS Konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, antara PT. Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang dengan Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melibatkan Kejaksaan untuk membantu Pedagang Pasar Induk Cibitung untuk menempati lapak yang baru.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo sesuai dengan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung, di Ruang Rapat Kerja Bupati pada Senin (20/02) siang.

“Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa Pemerintah Daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan yang menjadi mitra kami. Pemerintah Daerah akan menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yaitu peradilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik tersebut,” ungkap Gatot.

Ia mengaku akan fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Dengan adanya konflik internal perusahaan, para pedagang yang seharusnya sudah mulai menempati lapak baru di pasar sejak Januari, hingga kini masih tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” katanya.

Editor: RedaksiSumber Berita