Lapas Bulak Kapal Kelas IIA Berikan Parcel Lebaran untuk Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kelas II A, Bekasi Timur, Kota Bekasi. [doc.net]

Kemudian, sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar.

Dirinya merinci, sebanyak 253 orang mendapat remisi 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 orang remisi 2 bulan.

Untuk warga binaan yang langsung dinyatakan bebas terdiri dari 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang menerima pengurangan masa tahanan 1 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Rata-rata kasus narkoba dan pidana lainnya campur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hensah menjelaskan bahwa pada hari ini juga terdapat 9 narapidana yang bebas.

“Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang,” tutup Hensah.

Penulis: CrEditor: Redaksi