KLISE, BEKASI – Ditengah sengketa waris yang terus bergulir hingga status pendirian Yayasan Nurul Anwar, yang dimana ahli waris dari H. Anwar yakni Muamar anak dari H. Madinah mempertanyakan terkait izin pendirian domisili yayasan tersebut.
Pasalnya, sejak berdirinya yayasan Nurul Anwar pada tahun 1995 belum diketemukan izin domisili pendirian Yayasan Nurul Anwar di Kelurahan Perwira Bekasi Utara.
“Sudah kita cek dibuku register Kelurahan Perwira, ini kenapa bisa keluar izin operasionalnya?,” heran Muamar.
Saat Klise News mendatangi kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menanyakan izin pendirian Yayasan Nurul Anwar salah satu staf yang tak ingin disebut namanya mengatakan bahwa permasalahan ini akan berdampak panjang jika tidak diselesaikan.
“Ribet, ya ribet ujung-ujungnya. Apalagi muridnya sudah banyak, jangan sampai mengorbankan hal murid nantinya,” singkat staf tersebut.
Tak hanya itu, dirinya juga menyebutkan bahwa Yayasan Nurul Anwar atau MTs Nurul Anwar sudah mempunyai izin resmi dari Kemenag Kota Bekasi. Adapun permasalahan waris itu intern keluarga, dan jika benar ada ketidak sesuaian dalam hal apapun, dirinya akan meninjau kembali statusnya.
“Dia ini berarti sudah punya izinatas nama MTss Nurul Anwar, dan untuk sertifikatnya juga dipegang sama pihaknya, untuk masalah intern ya masalah intern, dari yayasan gitu kan, kalau kita enggak bisa mencampuri gitu, izin berdiri sejak tahun 2010,” jelasnya.
Dirinya pun heran, ketika Klise News menanyakan izin pendirian Yayasan Nurul Anwar ada sejak 2010, anehnya pada buku besar registrasi domisili Kelurahan Perwira tidak diketemukan.
“Iya di Kelurahan enggak ada, di sini ada. gimana ya?, makanya kalau di sini ada harusnya di Kelurahan pasti ada kan,” tandasnya.***













