Mendengar ‘Bisikan’ Teman Sejak Kecil Tewas Dengan Pisau

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah) Menunjukkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers. [doc.klise]

“Kejadian sendiri terjadi di lantai tiga rumah, dan itu disaksikan oleh atas nama HA yang memang tinggi di rumah itu, kebetulan malam hari itu dia ada di lantai dua mendengar suara karena pemilik rumah atas nama MG pulang,” tukasnya.

Saat akan membukakan pintu pagar rumah, saksi HA mendengar suara korban meminta tolong, dan mendapati korban telah bersimbah darah.

Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban yang masih berlumuran darah, bed cover yang juga terdapat darah, pakaian pelaku serta pisau yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mam

Penulis: Cr/MamEditor: Red