KLISE.NEWS, KAB. BEKASI — Polisi menyegel dua tempat karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia Sabtu (18/9) dini hari.
Kedua tempat karaoke kedapatan beroperasi, padahal sesuai aturan PPKM level 3 di wilayah tersebut, jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi.
BACA JUGA : Gawat.!!, Rumah Ustadz Dibobol Maling, Pelaku Bawa Celurit
“Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Dua lokasi tersebut berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. Satu di antaranya bahkan menampung pengunjung warga negara asing.
“Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” ujar Mukti.