NCW Pertanyakan Sumber Anggaran Rehab dan Pemeliharaan Gedung DBMSDA Kota Bekasi

Rehab Kantor Dinas BMSDA Kota Bekasi. [doc.klise]

Ditambahkan juga, menurut Bonggar kalaupun menggunakan sistem swakelola, tidak dibenarkan dikerjakan oleh sebuah perusahaan tetapi harus perorangan.

Saat dikonfirmasi ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Syaifuddin selaku sekertaris Komisi II , mengaku dirinya sempat heran juga kenapa proyek rehab dan pemeliharaan gedung BMSDA menggunakan anggaran dari dinas tersebut.

BACA JUGA : Rehab Gedung DBMSDA di Pertanyakan RABnya, Ini Penjelasan Pemerhati Insfratruktur

Lebih jauh, Syaifuddin akan menanyakan perihal tersebut ke Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi, Arif Maulana.

Sementara saat dikonfirmasi ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBMSDA Kota Bekasi, Rosmala Sulastri, dirinya mengakui memang proyek tersebut menggunakan anggaran dari BMSDA melalui Penunjukan Langsung (PL). Anggarannya bukan dari Disperkimtan.

“Kan itu untuk pemeliharaan dan rehab kantor DBMSDA. Jadi ya anggarannya dari DBMSDA,” ungkap Rosmala.

Penulis: CrEditor: Red