Pansus 41 DPRD Kota Bekasi Sebagai Wali Data, Ini Penjelasan Anggota Dewan Faisal

Faisal SE Ketua Pansus 41/ Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 41 DPRD Kota Bekasi menggelar ekspos terkait ketergantungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bekasi terhadap Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) sebagai wali data. Hal ini berkaitan dengan kebijakan dan praktik pengelolaan data di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Sebagai wali data, Diskominfostandi bertanggung jawab untuk mengelola data-data penting yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi (Dinas),” kata Ketua Pansus 41 DPRD Kota Bekasi, Faisal kepada awak media, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan, nantinya OPD diharapkan untuk mengirimkan data-data yang dibutuhkan kepada Diskominfostandi agar dapat dikelola dengan baik dan tersedia untuk keperluan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang berkepentingan.

“Ekspos ini bertujuan untuk memperjelas peran Diskominfostandi sebagai wali data serta memberikan pemahaman kepada OPD mengenai pentingnya pengelolaan data yang baik dan terintegrasi di lingkungan pemerintah,” terang Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar ini.

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif antara Diskoominfostandi dan seluruh OPD dalam mengelola data pemerintah secara efisien dan transparan.

Penulis: Adv/GlEditor: Redaksi