KLISE, KAB. BEKASI – Aktifitas pekerja bangunan gedung di RT005/006 Dusun 3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi pertanyaan warga setempat.
Pasalnya, Gedung yang diketahui sudah dibangun Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis (Badminton) sudah berjalan sekitar dua minggu tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemuda Srijaya, Iwan saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan GOR Bulutangkis mengatakan bahwa GOR tersebut belum diduga belum memiliki izin. Anehnya, gedung tersebut sudah berdiri di tanah kavling yang melintasi jalan Tanah Kas Desa (TKD) Srijaya.
“Kabarnya itu untuk GOR Bulutangkis, bangunan tersebut diduga juga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin wilayah Desa Srijaya,” kata Iwan saat berbincang dengan Klise, Senin (3/3/2025).
Kendati demikian, dirinya meminta kepada pemerintah wilayah Kecamatan dan Desa agar menyikapi bangunan yang tanpa izin tetapi sudah berdiri. Seharusnya, kata Iwan, izin terlebih dahulu diurus, bukan bangunan.
“Camat dan Lurah jangan hanya berdiam diri terkait adanya bangunan yang tanpa izin, karena dikhawatirkan sumber pendapatan daerah ataupun desa setempat pun tidak terserap, IMB belum ada bangunan sudah berdiri kokoh, Camat dan Kades harus segera berhentikan aktifitas proyek pembangunan tersebut, sebelum terbitnya IMB dan izin wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Srijaya, Canih Hermansyah saat dimintai keterangan terkait pembangunan GOR Bulutangkis tersebut, dirinya merasa tidak pernah tau adanya pembangunan gedung di wilayahnya tersebut, dirinya pun menuding GOR tersebut tidak memiliki izin.
“GOR Bulutangkis yang mana, ohh itu belum. Belum ada izin,” ucapnya via telepon WhatsApp.***