Pembunuhan Sadis Berencana, Pihak Keluarga Korban Tuntut Pelaku di Hukum Mati

KLISENEWS, KOTA BEKASI – Pembunuhan sadis dan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijadwalkan akan masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu besok (18/8).

Muhamad Rohmani bin Timin diketahui menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD pada 2 Februari 2021. Mayat korban dalam kondisi mengenaskan digeletakan di kamar mandi.

Kakak perempuan korban, Kanah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa.

BACA JUGA : Mengelola Sekolah Bergaya Kapitalis, IFC Desak Gubernur Jabar Pecat Kepsek SMAN 1 Kota Bekasi

“Nyawa harus dibayar nyawa. Kami minta pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat keji dan kejam,” kata Kanah kepada wartawan, Selasa (17/8).

Kanah mengatakan, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri. Menurut Kanah, kecurigaan pihak keluarga muncul saat memandikan jenazah AD.

“Keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban,” kata Kanah.

Kanah mengungkapkan, luka-luka tersebut diantaranya luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, luka tusuk pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, luka tusuk bagian leher, luka robek di bagian bawah ketiak dan luka memar di dagu. 

“Jasad korban pun dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, katanya.

Penulis: YessiEditor: Red