KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/109/SET.COVID-19, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.
Surat Edaran (SE) tersebut sesuai dengan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktvitas masyarakat sebagai berikut :
1.Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Viris Disease2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022, dengan ketentuan:
a. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi dihentikan mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 dan dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh.
b. Pelaksanan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan
Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja ;
Keterangan Lebih Lanjut