Pemkot Bekasi Gelar Bimtek Asesor dan Tim Penilai Internal Reformasi Birokrasi

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi menggelar bimbingan teknis penguatan asesor/tim penilai internal (TPI) dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2021 di ruang rapat Nonon Sontanie Gedung 10 Lantai. Kegiatan dilaksanakan pada 2-3 Juni 2021.

Peserta berjumlah 100 orang terdiri dari para asesor perangkat daerah dan TPI dari Inspektorat Kota Bekasi dan diberi pembekalan teknis materi Kebijakan Implementasi Reformasi Birokrasi 2020-2024 dari narasumber Dra Hatni Analis Kebijakan Madya Koordinator Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB) Kemenpan RB.

BACA JUGA :
Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Kunjungan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN

Tim asesor dan TPI dipersiapkan untuk melakukan penilaian kinerja sebagai parameter pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Bekasi. Beberapa hal yang dibahas terkait Manajemen perubahan, deregulasi, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM, akuntabilitas kinerja.

Hatni mengatakan pola pikir pelaksanaan reformasi birokrasi harus dirubah. Fokus reformasi birokrasi bukan pada pemenuhan dokumen dan laporan, namun tindak lanjut dari laporan-laporan yang ada.

BACA JUGA :
AMPHIBI Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ke 49 Dengan Aksi di 3 Tempat

Selain itu, Hatni juga meminta tim asesor menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi tidak berhenti di satu titik, bukan garis finish tetapi terus berkembang karena kondisi masyarakat pun mengalami perkembangan. Untuk itu, para pimpinan dan pegawai di semua unit dan satuan kerja harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan-perubahan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun-tahun mendatang.

Penulis: Goeng/ADV/HMSEditor: Red