Pemkot Bekasi Sampaikan Keterangan Terkait Proses Seleksi Ketua KPAD Kota Bekasi

Pemkot Bekasi [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Menyikapi pertanyaan rekan-rekan KORPRI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam pemberitaan media massa terkait keputusan hasil tim seleksi ketua KPAD Kota Bekasi periode 2023-2028, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyampaikan sebagai berikut:

  1. Tim Seleksi ketua KPAD kota Bekasi dalam tugasnya menjunjung tinggi Netralitas dan profesionalisme berdasarkan disiplin keilmuan dan pengalaman dalam proses pemilihan ketua KPAD Kota Bekasi 2023-2028.
  2. Semua alat ukur pemilihan ketua KPAD Kota Bekasi dan Metodologi pemilihan ketua dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi legal dan keilmuannya.
  3. Berdasarkan SK Wali Kota Bekasi no. 463/Kep.78-DPPPA/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang panitia seleksi ketua KPAD Kota Bekasi yang terdiri dari unsur Akademisi, unsur Polres unit PPA Kota Bekasi, unsur DPRD Kota Bekasi, Praktisi Hukum dan unsur masyarakat. Pihak yang disebutkan ditugaskan hanya menyeleksi calon Ketua KPAD Kota Bekasi.
  4. Dalam mekanisme seleksi telah dilakukan uji publik yang menunjukan salah satu independensi dari proses yang dilakukan.
  5. Susunan struktur kepengurusan KPAD Kota Bekasi 2023-2028 merupakan hak dan kewenangan ketua terpilih.
  6. Bahwa SK Walikota Bekasi tentang struktur pengurus KPAD Kota Bekasi mengikuti tanggal ditetapkannya ketua terpilih pada tanggal 31 bulan Maret 2023.
Penulis: CrEditor: Redaksi