Pemkot Bekasi Wajibkan dan Fasilitasi Apartur untuk Vaksin

ASN Pemkod Bekasi Melaksanakan Vaksinasi di Stadion Patriot Chandrabhaga. [doc.hms]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mewajibkan dan memfasilitasi aparatur untuk divaksin demi mendukung terwujudnya herd immunity di Kota Bekasi.

Pada Juma’t, 08 Oktober 2021, bertempat di gate 6 Stadion Patriot Candrabhaga, BKPPD bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memfasilitasi vaksinasi khusus aparatur ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang belum divaksin.

BACA JUGA :
Seleksi Calon Dirut Perumda TP Dinilai Janggal dan Diduga Cacat Hukum

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD, Meri Soniati, menyampaikan bahwa telah mendata seluruh aparatur yang belum divaksin dari setiap perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan surat edaran komite kebijakan Penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi Nomor: 800/1512/Set.COVID-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor: 800/7393/BKPPD.PKA Tentang: Pemberlakukan Wajib Vaksin Kepada Seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, namun tidak menutup kesempatan bagi aparatur yang membutuhkan vaksin kedua dengan menyediakan jenis Sinovac dan Pfizer.

“Hari ini (08/10/2021), kami BKPPD, bersama Dinkes bekerjasama untuk memfasilitasi seluruh aparatur ASN dan Non-ASN yang belum divaksin berdasarkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran bahwa semua aparatur Pemerintah Kota Bekasi wajib divaksin. Jenis vaksin yang disediakan adalah Sinovac dan Pfizer serta tidak menutup kesempatan bagi aparatur yang membutuhkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.

Penulis: Put/HmsEditor: Red