Pengendara Wajib Baca, Kota Bekasi Akan Kembali Tilang Manual

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani. [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Kebijakan tersebut diterapkan karena banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengaku sering melihat para pengendara mengabaikan aturan lalu lintas dan tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.

“Sebelum Lebaran ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan. Nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang,” ungkap Kombes Pol Dani Hamdani kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

“Saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi, ini harus dilakukan tindakan tegas juga. Tadi saya datang ke KPU juga ada pengendara yang enggak pakai helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara,” sambungnya.

Dani menjelaskan, kategori pelanggaran yang akan ditilang manual di antaranya pengendara yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi. Salah satunya tak menggunakan helm.

Penulis: CrEditor: Redaksi