Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Operasi Pekat 2023 Selama 15 Hari

Polda Metro Jaya Konferesi Pers [doc.hmspol]

“Dan juga dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Imam menyebut, dalam operasi tersebut pihak berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Penulis: Cr/Hms PoldaEditor: Ricky Jelly