Polemik Pasar Cibitung Kejari Dampingi Para Pedagang

Kejari Kabupaten Bekasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo Dipasar Cibitung Bersama Para Pedagang. [doc.net]

Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dalam hal ini para pedagang di Pasar Induk Cibitung.

“Baru proses awal karena surat permohonan berikut penjelasan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin, mohon bersabar namun pada intinya kami fokus melindungi pedagang di sana. Ada sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung,” sebutnya.

Siwi menambahkan pendampingan hukum merupakan salah satu kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pertimbangan hukum bisa berupa pendapat hukum atau legal opinion dan atau pendampingan hukum atau legal assistence melalui konsultasi hukum,” kata Kasi Intel.

Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp. 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Editor: RedaksiSumber Berita