Polemik Pasar Cibitung Kejari Dampingi Para Pedagang

Kejari Kabupaten Bekasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Gatot Purnomo Dipasar Cibitung Bersama Para Pedagang. [doc.net]

KLISE.NEWS, KAB BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan pendampingan hukum kepada para pedangang atas polemik antara kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Cibitung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang, Siwi Utomo mengaku telah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan nomor surat PD.01.03/368/Disdag/2023 Tanggal 21 Februari 2023.

“Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cikarang selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Konflik Internal di Pasar Induk Cibitung

Dia menjelaskan surat permohonan itu disampaikan pemerintah daerah secara detail dan resmi pada Rabu (22/2/23) kemarin, bertepatan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan kepada instansinya.

Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu internal PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang dengan Pusat.

Permasalahan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak pada terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung sehingga berdampak pada kepentingan para pedagang di lokasi itu.

Editor: RedaksiSumber Berita