Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar selama hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.
Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan representatif bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.