Poles Metro Bekasi Kota Gelar Patroli di Bulan Ramadhan, Jangan Pake Knalpot Bising Kena Tilang 250 Ribu

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Adakan Patroli di Bulan Ramadhan.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi. Yaitu tilang Rp 250 ribu.

“Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas AKBP Agung Pitoyo.

BACA JUGA : Tawuran Antara Dua Kelompok ABG, Belasan ABG Diamankan Polisi

Satlantas Menilang Pengendara yang Pakai Knalpot Bising

Dalam Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan yang terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang secara Bersama melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.

AKBP Agung Pitoyo menyampaikan sejak memasuki bulan Ramadhan ini Polres sudah menindak 115 pengguna knalpot bising, dan akan terus bisa bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

Kasatlantas menghimbau agar selama memasuki bulan Ramadhan ini masyarakat Bekasi Kota menaati protokol kesehatan, peraturan lalu lintas dan santun serta tertib dalam berkendara.

Penulis: YessiEditor: Jelly