Polres Karawang Tangkap Pemain Solar

Konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Sabtu (19/8). [doc.net]

Dari penyalahgunaan ini, kata dia, kerugian yang telah dialami oleh negara ini ditaksir mencapai Rp60 juta dalam satu kali kegiatan (penyalahgunaan) dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

“Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu,” jelas dia lagi.

Tomy mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Untuk adanya dugaan keterlibatan dari pihak SPBU atau tidak, kami masih menyelidikinya guna mendalami kasus ini yang di mana apakah ada pelaku lain atau tidaknya ya. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 Milyar.

“Barang bukti yang kita amankan itu adalah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi,” tuturnya.

Penulis: CrEditor: Redaksi
Exit mobile version