Sanksi Pidana Bayangi Penegakan Prokes, Anggota Dewan; Cukup Ketegasan Pemerintah

Fatma Hanum Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

“Ada undangan itu terlaksana justru, pak camatlah yang undang, Kepala Desanyalah turut mengundang, yang seperti itu terlihat ketidak siapan,” tuturnya.

Kemudian, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Fatma mengungkapkan, Pemkab Bekasi akan menerapkan saksi terhadap warga yang melanggar Prokes. Saat ini, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penangan protokol kesehatan Covid-19 tersebut tengah dalam pembahasan oleh DPRD. Salah satu poin dalam Raperda itu, bagi pelanggar protokol kesehatan akan kena sanksi pidana.

BACA JUGA : Adanya Pelantikan Pengurus, DPD PAN Kota Bekasi Memperketat Prokes

“Dewan khusus Baperda, Kemarin sudah rapat, sedang mempertimbangkan revisi Perda PPKM itu, Kita kan punya perda PPKM terkait penaganan Covid-19. Mungkin sosialisinya belum begitu banyak. Karena, kita memang memberikan ruang kepada masyarakat untuk tidak diberikan sanksi pidana,” jelasnya

Menurutnya, sanksi pidana penegakan Prokes mestinya tidak perlu diberikan, cukup ketegasan dari pemerintah sebenarnya.

Editor: Red