Sebar Berita Hoax, Oknum Anggota Dewan Terancam Pidana

Ilustrasi. [doc.net]

KLISE, KOTA BEKASI – Waktu pemilihan kepala daerah sudah mendekati dan menghitung hari, masyarakat, politisi, dan tim sukses diimbau untuk menghindari penyebaran berita hoaks. Penyebaran informasi bohong dapat merusak citra kandidat dan berdampak negatif pada proses demokrasi.

Selain itu, pelaku penyebaran berita hoaks melalui media sosial (medsos) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

Menurut Pasal 28 juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Ir. H. Supriyadi, SH, MM, Ketua Partai Ummat Kota Bekasi sekaligus tim hukum pemenangan pasangan calon RIDHO (Tri Adhianto – Harris Bobihoe), menegaskan bahwa hoax sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini, kata dia, dinyatakan ketika mengkomentari postingan salah satu Politisi yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi. Postingan itu terjadi di WhatsApp (WA) Group, dimana Anggota dewan berinisial AMH menshare berita hoax salah satu calon Walikota Bekasi.

“Penyebaran hoax tidak hanya merugikan kandidat tertentu tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Supriyadi menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama di platform seperti WhatsApp (WA) Group, yang meskipun bersifat privat, dapat dianggap sebagai ranah publik jika anggotanya banyak dan beragam.

Dalam beberapa pekan terakhir, laporan mengenai penyebaran konten hoaks di media sosial (medsos) meningkat signifikan. Tim siber kepolisian telah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran informasi menyesatkan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan segera memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.

“Kami mengajak masyarakat, terutama para pendukung calon, agar bijak menggunakan media sosial (medsos). Verifikasi informasi sebelum membagikan sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum,” tambah Supriyadi.

Lebih lanjutnya ia katakan, dengan suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada, menjaga ketenangan dan kejujuran informasi sangat penting. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan bijak agar proses demokrasi berjalan aman dan kredibel.

Penulis: Cr Editor: Redaksi