Sempat Ricuh, Bangli di Bantaran Kali Duta Indah Diratakan

Bangunan Liar (Bangli) Semi Permanen Yang Berada Di Bantaran Kali Perumahan Duta Indah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede. [doc.sule]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Belasan Bangunan Liar (Bangli) semi permanen yang berada di bantaran kali perumahan Duta Indah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede di ratakan dengan alat berat oleh Organisasi Perangkat Darah (OPD) Pemerintahan Kota Bekasi, yang dinilai telah menyalahi aturan.

“Hari ini akan kita akan laksanakan seluruhnya kegiatan dari mulai dalam sampai dengan keluar berdasarkan surat perintah walikota, nanti untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh OPD terkait,” ujar Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepeda media pada Kamis (18/11/21).

Abi menambahkan bahwa 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021. Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.

“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari louwyer mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP. Kita sama-sama ingin Kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,” ungkapnya.

Penulis: SuleEditor: Red