Sengketa DPD Partai Golkar Kota Bekasi Belum Final, ini Kata Kuasa Hukum Nofel

Nofel Saleh Hilabi (kanan)[doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Bahwa sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih sedang bergulir melalui upaya hukum, belum ada putusan yang final atas pokok sengketa yang sedang diperdebatkan oleh Nofel Saleh Hilabi selaku Penggugat atau Ketua Umum DPD Partai Golkar Terpilih pada MUSDA V Golkar Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Menurutnya, pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa atau mengadili gugatan tersebut memang telah memberikan atau menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi, yaitu dalam Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS, Putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan tersebut mengingat upaya hukum Kasasi masih tersedia untuk para pihak.

Terlebih diketahui bahwa amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua Umum DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

“Majelis Hakim dalam putusannya hanya memeriksa aspek formil dari gugatan dimaksud dengan menjatuhkan putusan N.O atau gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena pertimbangan formil semata,” katanya.

Sekedar diketahui, putusan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas Kepemimpinan/Formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku Pihak Tergugat, Majelis Hakim sebatas menyatakan dasar hak gugatan Penggugat atau Nofel Saleh Hilabi yang tidak terpenuhi.

Penulis: Gun Editor: Redaksi