KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) mulai tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.
BACA JUGA : Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah Penugasan, Satgas Yonif RK 751/VJS Gelar Patroli Simpatik
Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos).
Operasi Gabungan dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000.