Subdit Resmob Berhasil Tangkap Eksekutor Pecah Kaca Mobil di Bogor

Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. “DPO berinisial P juga melakukan pengawasan kepada lingkungan sekitar,” Uca Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pecah kaca ini ke aparat kepolisian.

Karena, aksi pecah kaca ini sudah meresahkan dan pihaknya akan berusaha melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” tutup Zulpan.

Penulis: PutraEditor: Ricky Jelly