Tugas dan kewenangan Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami penyesuaian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.
Fungsi Pengawasan KPK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.