KLISE, JAKARTA – Upaya Indonesia memiliki pusat finansial berkelas dunia semakin nyata. Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah bersama DPR bergerak cepat menyiapkan ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia [PFII]. 26 Juni 2026.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia [SMSI], Firdaus, menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat terwujudnya PFII.
“Semua stakeholder harus mengambil peran masing-masing agar ekosistem PFII segera terakselerasi. Target kita jelas: Indonesia harus menjadi Pusat Finansial Global,” ujar Firdaus.
Untuk itu, SMSI merancang rangkaian Focus Group Discussion [FGD] yang dimulai Juli 2026 di Bali. Agus Syabarrudin ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee FGD Seri I.
Fokus FGD Seri I: Regulasi & Arsitektur Keuangan
Agus Syabarrudin, Senior Executive Advisor Fundbridge Globalink Investa sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, menjelaskan FGD Seri I mengangkat tema “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara (Baseline)”.
“Diskusi akan fokus pada penyelarasan peta jalan makro dengan strategi penanaman modal nasional. Momentum ini krusial untuk memastikan kesiapan seluruh instrumen negara,” kata Agus.
Ia menyoroti peran bank Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] dan Bank Pembangunan Daerah [BPD] sebagai jangkar mitra lokal.
“Perbankan daerah harus aktif mengoptimalkan keberadaan PFII untuk pembiayaan pengusaha yang menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Integrasi Insentif Fiskal untuk PSN & Hilirisasi
Salah satu bahasan utama FGD Seri I adalah integrasi insentif fiskal dan non-fiskal PFII ke dalam Proyek Strategis Nasional [PSN] serta agenda hilirisasi industri.
Dengan integrasi ini, proyek infrastruktur skala besar tidak hanya mengandalkan APBN atau pinjaman konvensional. Proyek dapat mengakses likuiditas global melalui kawasan finansial khusus.
Tiga Pilar Ekosistem PFII 2026:
- Regulator [DPR][BI][OJK] sebagai Peletak Fondasi
Mempercepat regulasi turunan UU No 4/2026 dan tata kelola akuntabel. Tujuannya menciptakan kepastian hukum bagi pasar dan menjaga stabilitas makro di tengah arus modal global. - Kementerian Investasi/BKPM sebagai Akselerator Modal
Menjadi jembatan antara insentif PFII dengan peta jalan investasi nasional. Fokus mengemas daya tarik PFII untuk mendongkrak Foreign Direct Investment [FDI], terutama di sektor hilirisasi dan infrastruktur strategis. - Perbankan Domestik [Himbara & BPD] sebagai Penyambung Nadi Daerah
Menyediakan infrastruktur finansial lokal lewat skema joint financing. Tujuannya agar likuiditas dari PFII mengalir langsung ke proyek pembangunan di daerah.[Kemenkeu]
Kepastian Regulasi Jadi Kunci
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan menjadi pembicara utama FGD Seri I untuk menegaskan komitmen parlemen mempercepat payung hukum operasional PFII.
“Lahirnya UU baru harus diikuti ketegasan regulasi teknis agar tidak kehilangan momentum di pasar global. PFII bukan sekadar ikut tren, tapi kebutuhan mendesak memperdalam pasar keuangan domestik,” ujar Agus.
Ia berharap DPR mengawal agar regulasi turunan rampung tepat waktu. “Ini pesan kuat ke dunia: Indonesia siap menjadi hub finansial yang aman, transparan, dan kompetitif,” lanjutnya.
Agus juga menekankan peran BPD agar dampak perputaran modal PFII dirasakan langsung oleh pembangunan riil di daerah penopang hilirisasi.
PFII Jadi Instrumen Baru Pembiayaan Hilirisasi
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, direncanakan hadir sebagai pembicara.
SMSI menilai PFII akan menjadi katalis pelipatganda investasi nasional. Sebagai asosiasi media siber startup terbesar di Asia, SMSI optimistis fasilitas khusus di PFII akan menarik sovereign wealth funds dan investor institusional global ke sektor riil Indonesia.
“Target investasi 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun. PFII jadi instrumen baru menawarkan skema insentif fleksibel bagi investor global. Insentif ini dikunci untuk hilirisasi dan PSN agar struktur ekonomi semakin kokoh,” jelas Agus.
Ke depan, kolaborasi akan dimaksimalkan dengan melibatkan Himbara dan BPD sebagai mitra strategis investor asing dalam joint venture dan fasilitasi modal kerja.
Langkah Selanjutnya
FGD Seri I menjadi baseline awal pembentukan pusat keuangan baru. Tantangan berikutnya adalah merancang mekanisme kliring, sistem hukum khusus yang ramah investasi global, serta sinkronisasi fintech mutakhir.
“Dengan sinergi regulator, parlemen, dan industri keuangan, kita optimistis arsitektur keuangan masa depan Indonesia semakin kuat,” tutup Agus. (rilis smsi)














