“Karena kalau enggak dibayarkan, bisa-bisa dua minggu lagi rumah sakit kita ‘shut down’ nanti. Enggak bisa beroperasi, sementara APBD kita kan terganggu,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Bekasi mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien Covid-19 tahun 2020 dan 2021.
“Pembayaran klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, sedangkan pihak BPJS dalam penanganan Covid-19 ini membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas tagihan pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan pihak rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA : Seorang Pria 50 Tahun Meninggal Dunia Didalam Angkot Jurusan Pondokgede -Terminal Bekasi
Rahmat mengungkapkan anggaran tersebut diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi, sementara APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan juga untuk anggaran lainnya.
Setelah dilakukan pengecekan, total utang Kemenkes diasumsikan sebesar Rp144 miliar hanya untuk pembiayaan pelayanan Covid-19 di RSUD Bekasi, periode November 2020 hingga Mei 2021.
“Karena ini sudah mengganggu fiskal keuangan kita. RSUD bisa shut down kalau tidak dibayarkan,” tegasnya.