Terjaring OTT dan Pasal Berlapis, Lima Orang Dilepas KPK Sembilan Menjadi Tersangka

KPK Konferensi Pers Terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi. [doc.net]

KLISE.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring 14 orang kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (6/1/2021) dini hari. Dengan pemeriksaan begitu lama memakan waktu oleh tim KPK akhirnya, 5 (lima) orang dari 14 yang terjaring telah dilepaskan dan menjadi saksi.

Mereka ialah NV, makelar tanah; BK, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah; HD, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan AM, Staf Dinas Perindustrian.

“Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1).

Lembaga antirasuah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka. Rinciannya, 5 (lima) orang diduga sebagai penerima suap dan 4 (empat) lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Penulis: CrEditor: Red