Terkait Kasus TPPU Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa Saat Persidangan

Kuasa Hukum Abdurahman Yusuf (AY) Dan Suryani Dohar Jani Simbolon, S.H,M.H. [doc.net]

Di lokasi yang sama seusai memberikan kesaksian di persidangan dari saksi ahli TPPU Bapak Ardian yang memberikan kesaksian terhadap terdakwa Edccash Mickel dkk mengatakan dirinya menduga ada perbuatan yang menyamarkan, yang nanti keputusannya terserah bagaimana penilaian majelis hakim. 

“Terserah hakim ya, yang memutuskan ada tidaknya TPPU itu. Kalau saksi itu nanti menguatkan pertimbangan hakim ya, itu terserah hakim saja,” jelas Ardian.

Sementara kata Dohar berharap sidang berikutnya saat sidang saksi dari pihak kliennya yaitu AY, Suryani, Bayu Aji, dan Rokip pihaknya meminta ahli TPPU dihadirkan, termasuk Derry selaku Binmas di wilayah Pondokgede.

“Saksi ahli TPPU penting karena dari keahliannya bisa memberikan keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan apakah terdakwa dikategorikan melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak,” pungkasnya.
(Sumber : BeritaJejakFakta.id)

Penulis: BrayEditor: Redaksi










Exit mobile version