Terkait Mabeler 30 M, Sekdis Pendidikan Kota Bekasi Krisman Jelaskan Ini

Ilustrasi (doc.net)

“Kita merespon terkait pemberitaan pengadaan meubelair. Saat ini kita terus berupaya untuk bisa memenuhi standar nasional pendidikan, demi peningkatan mutu pendidikan di kota Bekasi,” ujarnya.

Krisman menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana mengatur bahwa standar sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP adalah meubelair ruang kelas yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan.

BACA JUGA : Dianggap Melarang UKW, Di Dewan Pers BNSP Jelaskan Ini

Sementara itu, untuk kebutuhan meubelair jenjang SD dan SMP Negeri masuk dalam rencana strategis Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dilaksanakan melalui kegiatan pengadaan meubelair.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah memetakan kebutuhan meubelair untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri.

Pemetaan kebutuhan meubelair yaitu, penggantian meubelair yang rusak, pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan pembangunan unit sekolah baru (USB).

Penulis: YessiEditor: Jelly