Terkait Mabeler 30 M, Sekdis Pendidikan Kota Bekasi Krisman Jelaskan Ini

Ilustrasi (doc.net)

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan, kegiatan pengadaan meubelair tahun 2021 berdasarkan ajuan dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Bersiap intinya, jika memang sudah tidak pandemi ataupun zona sudah diijinkan menggelar tatap muka, anak-anak Kota Bekasi bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar,” kata Krisman, Kamis, (22/4).

BACA JUGA :
Dianggap Melarang UKW, Di Dewan Pers BNSP Jelaskan Ini

Anggaran Meubelair Disdik Kota Bekasi Rp 30 Miliar Dinilai Tidak Rasional.

Dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, bahwa kriteria sistem pendidikan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah dan masyarakat pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal, pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Sedangkan, jalur pendidikan nonformal yakni pendidikan anak usia dini nonformal, pendidikan kesetaraan.

Karena itu, menurut Krisman, pihaknya terus berupaya memenuhi SNP dengan menyediakan sarana dan prasarana belajar yang layak bagi para peserta didik salah satunya yakni melalui pengadaan meubelair di jenjang PAUD, SD, SMP Negeri.

Penulis: YessiEditor: Jelly